+62 345 6789
ppid@pringsewukab.go.id
Senin - Jumat: 9.00 - 15.30
Daftar Informasi Publik Salah satu kewajiban badan publik yang dinyatakan dalam Undang-Undang No 14 Tahun 2008 adalah menyediakan Daftar Informasi Publik (DIP). DIP adalah catatan yang berisi keterangan sistematis tentang informasi publik yang berada dibawah penguasaan badan publik. Melalui aplikasi PPID Kemendagri yang digunakan ini, badan publik dapat mempublikasi informasi yang dikuasai yang selanjutnya tersusun sebagai DIP secara otomatis.

No Nama Dokumen Jenis Kategori Dokumen Komponen Dilihat Didownload Tanggal Di Perbaharui
1 Contoh Nama Dokumen Contoh Jenis Ini Kompoen 25 800 2011-04-25