+62 345 6789
ppid@pringsewukab.go.id
Senin - Jumat: 9.00 - 15.30
Daftar Informasi Publik Salah satu kewajiban badan publik yang dinyatakan dalam Undang-Undang No 14 Tahun 2008 adalah menyediakan Daftar Informasi Publik (DIP). DIP adalah catatan yang berisi keterangan sistematis tentang informasi publik yang berada dibawah penguasaan badan publik. Melalui aplikasi PPID Kemendagri yang digunakan ini, badan publik dapat mempublikasi informasi yang dikuasai yang selanjutnya tersusun sebagai DIP secara otomatis.

No Nama Dokumen Jenis Kategori Dokumen Komponen Dilihat Didownload Tanggal Di Perbaharui
1 SOP PELAYANAN PERMOHONAN IP Tahun 2024 SOP Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu 20 3 15-01-2024
2 SOP PENETAPAN DAN PEMUTAKHIRAN DIP Tahun 2024 SOP Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu 21 3 15-01-2024
3 SOP UJI KONSEKUENSI IP Tahun 2024 SOP Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu 18 2 15-01-2024
4 SOP PENGELOLAAN PERMOHONAN IP Tahun 2024 SOP Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu 14 2 15-01-2024
5 SOP DOKUMENTASI INFORMASI PUBLIK Tahun 2024 SOP Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu 5 1 15-01-2024
6 SOP Dokumentasi Informasi Publik Tahun 2023 SOP Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu 25 2 28-09-2023
7 SOP Pelayanan Permohonan Informasi Publik Tahun 2023 SOP Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu 32 2 28-09-2023
8 SOP Uji Konsekuensi Informasi Publik Tahun 2023 SOP Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu 22 2 28-09-2023
9 RLPPD Kab.Pringsewu Tahun 2023 RLPD Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu 22 2 28-09-2023