+62 345 6789
ppid@pringsewukab.go.id
Senin - Jumat: 9.00 - 15.30
Daftar Informasi Publik Salah satu kewajiban badan publik yang dinyatakan dalam Undang-Undang No 14 Tahun 2008 adalah menyediakan Daftar Informasi Publik (DIP). DIP adalah catatan yang berisi keterangan sistematis tentang informasi publik yang berada dibawah penguasaan badan publik. Melalui aplikasi PPID Kemendagri yang digunakan ini, badan publik dapat mempublikasi informasi yang dikuasai yang selanjutnya tersusun sebagai DIP secara otomatis.

No Nama Dokumen Download
1 PERBUP NOMOR 23 TAHUN 2020 Download
2 Standar Pelayanan Informasi Publik Download
3 SOP PENETAPAN DAN PEMUTAKHIRAN DIP Download
4 SOP PELAYANAN PERMOHONAN IP Download
5 SOP PENGELOLAAN PERMOHONAN IP Download
6 SOP UJI KONSEKUENSI IP Download