+62 345 6789
ppid@pringsewukab.go.id
Senin - Jumat: 9.00 - 15.30

Tugas Dan Fungsi PPID


Tugas dan Fungsi PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama mempunyai tugas sebagai berikut:

a. Menyusun dan melaksanakan kebijakan informasi dan dokumentasi;

b. Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi;

c. Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu;

d. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberikan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada publik;

e. Melakukan verifikasi bahan informasi dan dokumentasi publik;

f. Melakukan uji konsekuensi atas informasi dan dokumentasi yang dikecualikan;

g. Melakukan pemuktakhiran informasi dan dokumentasi;

h. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;

i. Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi yang dilakukan oleh PPID Pembantu;

j. Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan;

k. Mengesahkan informasi dan dokumentasi yang layak untuk dipublikasikan; menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk mengumpulkan, mengelola, memelihara informasi dan dokumentasi; dan

l. Membentuk tim fasilitasi penanganan sengketa informasi yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu mempunyai tugas sebagai berikut:

a. Membantu PPID Utama melaksanakan tanggungjawab, tugas dan kewenangannya;

b. Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan:

c. Melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;

d. Menjamin ketersedian dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima;

e. Mengumpulkan, mengolah dan mengompilasi bahan dan data lingkup komponen dilingkungan Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Provinsi Lampung menjadi bahan informasi publik; dan

f. Menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama secara berkala dan sesuai kebutuhan.