Daftar Informasi Publik Salah satu kewajiban badan publik yang dinyatakan dalam
Undang-Undang No 14 Tahun 2008 adalah menyediakan Daftar Informasi Publik (DIP).
DIP adalah catatan yang berisi keterangan sistematis tentang informasi publik yang
berada dibawah penguasaan badan publik. Melalui aplikasi PPID Kemendagri yang
digunakan ini, badan publik dapat mempublikasi informasi yang dikuasai yang
selanjutnya tersusun sebagai DIP secara otomatis.